Tokoh Islam

Kisah

Hukum

Recent Posts

Bagaimana Hukum Mengazankan Mayat ?

Bagaimana Hukum Mengazankan Mayat ?
Bagaimana Hukum Mengazankan Mayat ?

Bagaimana Hukum Mengazankan Mayat ?


Ketika menguburkan mayat adalah mengucapkan: Bismillah wa 'ala millati rasulillah atau bismillah wa 'ala sunnati rasulillah (HR Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah)

Azan dan iqamah termasuk syiar umat Islam dan disunnahkan mengumandangkannya ketika masuk waktu shalat. Selain itu, ulama juga menganjurkan mengumandangkan azan beserta iqamah pada saat melakukan perjalanan. Disunnahkan pula mengumandangkan azan dan iqamah saat anak dilahirkan.

Tidak hanya itu, mayoritas masyarakat Indonesia juga membudayakan mengazankan mayat ketika hendak dikubur. Setelah mayat diletakkan di liang lahat, kain kafan dibuka, dan muka mayat ditempelkan ke tanah sembari menghadap kiblat, salah satu dari orang yang menguburkan mengumandangkan azan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

Ada ulama yang mengatakan, azan dan iqamah disunnahkan ketika menguburkan mayat. Kesunnahan ini disamakan (qiyas) dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir. Akan tetapi, menyamakan hukum mengazankan mayat dengan bayi yang baru lahir ini dianggap lemah oleh ulama lain. Syekh Ibrahim al-Baijuri dalam Hasyiyah al-Baijuri menjelaskan:

ويسن الأذان والإقامة أيضا خلف المسافر ولا يسن الأذان عند إنزال الميت القبر خلافا لمن قال بسنيته قياسا لخروجه من الدنيا على دخوله فيها قال ابن حجر ورددته في شرح العباب لكن إن وافق إنزاله القبر بأذان خفف عنه في السؤال

“Disunnahkan azan dan iqamah saat melakukan perjalanan dan tidak disunnahkan azan ketika menguburkan mayat. Pendapat ini berbeda dengan ulama yang mensunnahkan azan karena menyamakan hukumnya dengan mengazankan  anak yang baru lahir. Ibnu Hajar berkata, saya menolaknya dalam Syarah al-‘Ubab, akan tetapi jika penguburan mayat disertai azan, maka mayat diringankan dalam menjawab pertanyaan di dalam kubur”

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa ulama berbeda pendapat tentang hukum azan dan iqamah ketika menguburkan mayat. Ada yang mengatakan sunnah dan ada yang tidak. Perbedaan ini didasarkan pada perbedaan mereka dalam memahami hadis Nabi. Ulama yang mengatakan tidak sunnah beragumentasi dengan tidak adanya dalil spesifik dan pasti terkait permasalahan ini. Sementara ulama yang membolehkannya menganalogikan kasus ini dengan kesunnahan mengazankan anak yang baru lahir.


Kendati tidak ada dalil spesifik, namun perlu diingat bahwa azan dan iqamah termasuk bagian dari dzikir. Sebagaimana diketahui, zikir disunnahkan melafalkannya kapan pun dan di mana pun kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti saat buang hajat. Oleh sebab itu, mengazankan mayat dibolehkan karena bagian dari zikir. Hikmahnya, sebagaimana dikutip al-Baijuri di atas, membantu mayat dan meringankannya dalam menjawab pertanyaan malaikat di dalam kubur. 

Ringkasnya adzan di makam itu adalah salah satu metode tadzkir untuk para pelayat, Rasul SAW memerintahkan saat penguburan itu ada yang menyampaikan peringatan, maka adzan menambah peringatan mereka untuk mengingat Allah, kematian dan alam akhirat, maka hal ini mulia, dan mereka yang melarangnya itu karena belum mengerti maksud dan tujuannya.
Wallahu a’lam.

Inilah Catatan Habib Rizieq, Waliyullah Dari Indonesia

Habib Rizieq Syihab adalah
Habib Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab

Pendidikan Habib Rizieq Shihab

SDN 1 Petamburan, Jakarta (1975)
SMP 40 Pejompongan, Jakarta
SMP Kristen Bethel Petamburan, Jakarta (1979)
SMA Negeri 4, Gambir, Jakarta
SMA Islamic Village, Tangerang (1982)
Jurusan Studi Agama Islam (Fikih dan Ushul) Universitas Raja Saud (S1), Riyadh, Arab Saudi (1990)
Studi Islam, Universitas Antar-Bangsa (S2), Malaysia
Universitas Antar-Bangsa (S3), Malaysia

Karier Habib Rizieq Shihab

Kepsek Madrasah Aliyah Jamiat Kheir, Jakarta
Dewan Syariat BPRS At-Taqwa, Tangerang
Pimpinan/pembina sejumlah majelis ta’lim Jabotabek
Presiden Direktur Markaz Syariah
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
Mufti Besar Kesultanan Darul Islam Sulu (gelar: Datuk Paduka Maulana Syar'i Sulu)

Profil Singkat Habib Rizieq Shihab

Muhammad Rizieq Shihab lahir di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 1965. Ayahnya Habib Husein bin Muhammad Shihab dan ibunya Syarifah Sidah Alatas. Ayahnya meninggal semenjak ia masih berumur 11 bulan dan semenjak itulah ia tidak dididik di pesantren. Namun sejak berusia empat tahun, ia sudah rajin mengaji di masjid-masjid. Ibunya yang sekaligus berperan sebagai bapak dan bekerja sebagai penjahit pakaian serta perias pengantin, sangat memperhatikan pendidikan Muhammad Rizieq Shihab dan satu anaknya yang lain.

Setelah lulus SD, Muhammad Rizieq Shihab masuk ke SMP Pejompongan, Jakarta Pusat. Ternyata jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan, Jakarta Pusat terlalu jauh. Ia pun kemudian dipindahkan ke sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Lulus SMA, Habib Rizieq meneruskan studinya di Universitas Raja Saud, Arab Saudi, yang diselesaikan dalam waktu empat tahun dengan predikat cum-laude. Habib Muhammad Rizieq Shihab pernah kuliah untuk mengambil S2 di Malaysia, tetapi hanya setahun.

Asal Muda Front Pembela Islam

Habib Muhammad Rizieq Shihab mendeklarasikan berdirinya Front Pembela Islam (FPI) pada tanggal 17 Agustus 1998. Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam yang berpusat di Jakarta. Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi penertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadhan.

FPI mulai dikenal sejak terjadi Peristiwa Ketapang, Jakarta, 22 November 1998, sekitar 200 anggota massa FPI bentrok dengan ratusan preman. Bentrokan bernuansa suku, agama, ras, antar golongan ini mengakibatkan beberapa rumah warga dan rumah ibadah terbakar serta menewaskan sejumlah orang.

FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.

Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar, di setiap aspek kehidupan.

Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:

Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama, Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".

Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.

Habib Rizieq Shihab bermadzhab Ahlussunnah Waljama'ah

Aswaja adalah golongan yang konsisten mengikuti tradisi dan metode yang dipraktekkan Nabi dan para sahabat (ma ana alaihi al-yauma wa ashhabi). Aswaja dalam konteks Indonesia adalah golongan yang secara mayoritas mengikuti Imam Abu Hasan al-Asy’ari dalam bidang akidah, Imam Asy-Syafi’i dalam bidang fiqih, dan Imam Abu Hamid Al-Ghazali dan Imam Abi al-Hasan Asy-Syadzili dalam bidang tasawuf. 

Al-Asy’ari menjadi simbol Aswaja karena dua hal: Pertama, kepercayaan besar umat Islam, khususnya para ulama dari berbagai kalangan kepada Imam Abu Hasan al-Asy’ari yang wara’, zuhud, ahli ibadah dan berakhlak mulia. Kedua, kreatifitas dan intensitas para ulama dalam menyebarluaskan madzab Al-Asy’ari.

Aswaja mempunyai ciri yang utama yaitu tawasuth (moderasi) antara wahyu dan akal, teks dan konteks vertikal dan horizontal, sakral dan profan. Moderasi membutuhkan keterbukaan (iftitah) toleransi (tasamuh) keseimbangan (tawazun) dan tegak lurus memegang dan memperjuangkan prinsip (I’tidal). Ciri-ciri ini melekat dalam pemikiran dan aksi lapangan golongan Aswaja.

Buku yang bertajuk Ahlussunah Wal-Jama’ah ini mencoba menjabarkan tentang studi komprehensif atas teoleogi Al-Asy’ari dan Al-Maturidi yang memiliki sedikit perbedaan dalam beberapa permasalahan. Meskipun keduanya bertemu pada titik yang sama yakni mengintegrasikan antara dalil naqli dan aqli secara bersamaan. Penggunaan dalil akal tidak menjauhkan kelompok ini dari dalil Al-Qur’an, justru menguatkan dan memudahkan umat untuk menyerap dengan mudah pemahaman tentang Ahlussunah. Dari sinilah tampak bahwa Ahlussunah adalah firqoh yang moderat (tawasuth), berada diantara golongan Mu’tazilah yang selalu mengedepankan akal dan golongan Musyabihah dan Mujassimah yang selalu terikat dengan dzahir dari nash.

Terlepas dari semua itu, penulis sudah mampu mengutarakan tentang pemikirannya terhadap pemahaman Ahlussunah wal Jamaah melalui studi komprehensif atas teoleogi Al-Asy’ari dan Al-Maturidi, penulis membuktikan kebenaran teologi keduanya melalui biografi Abu al-Hasan-al Asy’ari yaitu sebagai ulama yang pernah mengangkat biografinnya adalah al-Hafidz Abu- al-Qosim Ibn Asakir dalam kitabnya Tabyin Kadzibi al-Muftary dan Tajuddin as-Subky, Ath-thabaqot.

Sebelum melepaskan diri dari Muktazilah ia sempat belajar ilmu kalam dari Muhammad bin Abdul Wahab al-Jubbai, tokoh Muktazilah di zamannya. Kemudian masuk kota Baghdad, di kota tersebut ia belajar berbagai disiplin ilmu. Ilmu hadits dari Zakariya bin Yahya al-Siji, ilmu fiqih dari Abu Ishaq al-Marwazy, Muhamad bin Yaqub al-Muqri dan sanad keilmuannya sampai kepada Imam Syafi’i.

Selanjutnya adalah biografi Imam Abu Manshur al-Maturidi, yang dijuluki sebagai Imam al-Huda, meninggal  pada tahun 333 H di Samarkand. Sebagai ulama dari kalangan Hanafiyyah yang mengangkat biografinya adalah Imam Majduddin Abu al Nada Isma’il in Ibrahim al-Hanafi dalam kitab al-Ansor. Dan berhasil melahirkan karya yang fenomenal yaitu, kitab al-tauhid, kitab takwilat Al-Qur’an kitab Maqolat.

15 Tokoh Nasional Yang Mendukung Front Pembela Islam ( FPI )

Memberi Bantuan
DANA BANTUAN UMAT ISLAM